
*Kabupaten Magetan Masuk Zona Merah Persebaran Covid-19*
Bupati Magetan adakan konferensi pers mengenai kondisi terkini persebaran Covid-19 di Kab. Magetan. Konferensi pers yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda, Sekretaris Daerah Magetan, Kepala OPD, RSUD Sayidiman Magetan dan seluruh awak media di Magetan, bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan, Selasa. (19/1/2021).
Bupati Magetan Bapak Suprawoto menyampaikan, bahwa per hari ini sudah ada 1413 orang terkonfirmasi Covid-19. Di mana sembuh sebanyak 1096 orang, meninggal 66 orang dan dalam pemantauan 251 orang. Dari data yang terus meningkat serta adanya korban yang meninggal, "Kabupaten Magetan sudah masuk zona merah. Suka tidak suka harus memperketat protokol kesehatan, terutama di klaster keluarga perlu diwaspadai.
Kedepannya, sudah merencanakan dan menyiapkan berbagai kebijakan untuk memutus rantai Covid-19, antara lain:
1. Akan melakukan sampling tes secara acak dengan rasio 1:10.
2. Setiap kontak erat terkonfirmasi Covid-19 akan langsung dilakukan tes Swap PCR (melalui tracing terlebih dahulu).
3. Untuk fasilitas kesehatan, Kabupaten Magetan akan menambah 73 tempat tidur serta ruangan operasi khusus Covid-19 di RSUD Sayidman.
4. Beberapa puskesmas juga akan digunakan untuk pasien covid-19 yang bergejala ringan.
5. Akan ada penambahan fasilitas karantina atau isolasi khusus di Iswahyudi serta di tempat-tempat lainnya seperti di sekolah dasar di desa.
Dengan pandemi yang tiada henti akhirnya anak-anak tetap harus belajar dan bekerja walaupun dari rumah. Bapak ibu guru juga harus memantau setiap hari. Minimal mengabsen kegiatan harian anak-anaknya. Disinilah peran guru untuk membentuk karakter anak didiknya, walaupun dari jarak jauh.
Dengan jarangnya bertemu anak didiknya maka guru harus kreatif dan berinovasi utnuk melayani anak didiknya.
Bagai guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat yang harus menggunakan PTK maka untuk sementara waktu bisa melakukan Penelitian Experimen mungkin juga bisa membuat Best Praktis. .Best praktis sebagaimana fungsinya juga untuk mendokumentasikan kegiatan guru selama di masa pandemi.
Dimohon semua guru dan tenaga kependidikan untuk terus selalu memperhatikan protokol kesehatan. Karena Magetan saat ini termasuk zona merah. Sehinggga untuk pendidikan semetara harus sangat extra hati-hati,
Cara Melaksanakan Penelitian bagi Guru di Masa Pandemi
Kemarin saya mengikuti sebuah Webinar yang menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Semarang yaitu Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti, M.Hum. Beliau juga sebagai tim penilai angka kredit pusat (Kemdikbud) yang menilai usulan penilaian angka kredit bagi guru-guru golongan IV/b ke atas. Dengan tidak bertele-tele dan logat bicara yang tidak meninggalkan kekhasan orang Jawa, beliau menyampaikan materi yang mudah ditangkap dan dipahami oleh peserta. Ketika sesi tanya jawab, setiap pertanyaan yang diajukan peserta dijawab dengan tegas dan jelas.
Di antara penjelasan yang dipaparkan, Prof Tri, begitu beliau biasa disapa, menegaskan bahwa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) tidak bisa dilaksanakan di masa pandemi ini. Apabila ada guru yang memaksakan diri membuat PTK dan mengusulkan untuk penilaian angka kredit, PTK itu dipastikan akan ditolak.
Model pembelajaran jarak jauh yang diterapkan oleh guru pada saat ini (biasanya daring) tidak memenuhi persyaratan dilaksanakannya sebuah PTK. Kondisi siswa yang belajar dari rumah sangat beragam dan heterogen. Mereka tidak dalam situasi fasilitas dan kelas yang sama sehingga tidak layak untuk diteliti. Tidak bisa dibandingkan hasil siklus I dan siklus II karena tidak jelas apakah hal itu disebabkan oleh tindakan yang dilakukan guru ataukah faktor lain. Ada siswa yang di rumahnya memiliki fasilitas yang bagus dan lengkap. Namun, ada pula siswa yang di rumahnya kesulitan sinyal internet, penggunaan HP bergantian dalam anggota keluarga, bahkan ada yang tidak punya HP. Begitu pula ketika mengerjakan tugas, ada siswa yang dibantu orang tua atau anggota keluarga yang lain tapi ada juga siswa yang mengerjakan tugasnya sendiri. Tentu kondisi ini tidak memungkinkan untuk dibandingkan.
Lantas penelitian seperti apa yang bisa dibuat oleh guru di masa pandemi ini? Bukankah guru mulai golongan III/d ke atas sudah diwajibkan membuat laporan penelitian? Prof Tri memberikan solusi yaitu guru bisa melaksanakan penelitian yang lain seperti eksperimen, kualitatif, kuantitatif, atau korelasi yang penting terkait dengan bidang tugas guru di sekolahnya. Guru juga bisa melaksanakan penelitian dan pengembangan sederhana dengan tiga tahap model Borg and Gall. Misalnya pengembangan model pembelajaran di masa penademi, pengembangan media pembelajaran, pengembangan bahan ajar dan lain sebagainya. Jadi guru tidak harus membuat PTK tapi boleh penelitian yang lain. Hal ini jelas diatur di dalam buku 4 pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan angka kreditnya.
Adapun kerangka isi laporan hasil penelitian terdiri atas:
Halaman judul
Surat Pernyataan Keaslian
Lembar Persetujuan/Pengesahan
Lembar Keterangan dari Kepala Perpustakaan
Kata pengantar;
Daftar isi,
Daftar Tabel,
Daftar Gambar,
Daftar Lampiran
Abstrak atau ringkasan
Bab I Pendahuluan (menjelaskan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan, dan Kemanfaatan hasil penelitian)
Bab II Kajian/Tinjauan pustaka
Bab III Metode Penelitian
Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Bab V Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
Lampiran Bukti Penelitian (seperti RPP, instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja peserta didik, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat izin penelitian, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut)
Lampiran Bukti Seminar
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.
https://rifulhamidah.com/article/2020/09/cara-melaksanakan-penelitian-bagi-guru-di-masa-pandemi-269275?bima_access_status=not-logged#.X26A8TagkpJ.whatsapp
Komentar
Posting Komentar